Daerah Wajib Umumkan Kelulusan Honorer K-II Secara Transparan
Dibuat pada 11 Februari 2014
JAKARTA –
Menyusul diumumkannya kelulusan CPNS dari tenaga honorer kategori II
mulai Senin (10/02), Kementerian PANRB mengingatkan kepada para pejabat pembina
kepegawaian (PPK), baik instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk
mengumumkan kelulusan tersebut secara transparan dan akuntabel.
Dalam Surat bernomor 20/M.PAN/2/2014,
Menteri mewajibkan PPK menempelkan daftar peserta seleksi tenaga
honorer kategori II yang dinyatakan lulus. “Pengumuman dapat ditempel
di papan pengumuman atau dengan cara lain. Prinsipnya, kelulusan itu
diumumkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (10/02).
Ditambahkan, listing prin out (cetakan) daftar kelulusan
yang telah diumumkan di website Kementerian PANRB dan BKN dapat diambil
tiga hari setelah ditayangkan. “Untuk kabupaten/kota, diambil oleh Sekda
Provinsi atau pejabat yang mewakili provinsi dengan disertai surat
tugas. Merekalah yang akan menyerahkan kepada masing-masing utusan
kabupaten/kota di kantor Gubernur,” imbuh Tasdik.
Tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus ditetapkan sebagai
tambahan alokasi formasi CPNS tahun 2013 dan tahun 2014 masing-masing
instansi, yang proses pemberkasan dan pengangkatannya sebagai CPNS untuk
mengisi formasi tahun 2013 dan 2014.
Ditegaskan, sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan kepegawaian Negara
(BKN), masing-masing instansi wajib memverifikasi ulang kebenaran
dokumen dari masing-masing tenaga honorer kategori II. “Apabila kemudian
diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan,
maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi
CPNS,” ujarnya menambahkan.
No comments:
Post a Comment